Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa proses pembahasan akan dikebut dengan mempertimbangkan waktu efektif masa persidangan. Setelah dikurangi masa reses, DPR diperkirakan hanya memiliki sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
Sejumlah agenda masih harus dilakukan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan tingkat kedua.
Komisi III menyebut proses penyerapan aspirasi publik sejauh ini telah dilakukan melalui puluhan RDPU dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Masukan tertulis dari berbagai kelompok masyarakat juga telah diterima sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan.
Habiburokhman mengatakan dukungan masyarakat terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset cukup besar. Namun, ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi secara hati-hati agar instrumen pemberantasan korupsi tersebut tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase penting sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna DPR pada akhir tahun.